Rabu, 26 Desember 2012

PROSEDUR TETAP PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DI LINGKUNGAN WING PENDIDIKAN TERBANG LANUD ADISUTJIPTO

Pendahuluan

 1. Wing Pendidikan Terbang Lanud Adisutjipto merupakan wing pendidikan yang berada di jajaran Komando Pendidikan Angkatan Udara yang membawahi tiga Skadron Pendidikan yaitu Skadron Pendidikan 101, Skadron Pendidikan 102 dan Skadron Pendidikan 104. Kekuatan yang dimiliki Wing Pendidikan Pangkalan TNI AU Adisutjipto yang berupa sarana prasarana dan alutsista memiliki nilai strategis namun sangat rentan terhadap bahaya kebakaran sehingga perlu dijaga dan dirawat dengan baik agar nilai guna dan fungsinya tetap memenuhi standar .

 2. Wing Pendidikan Lanud Adisutjipto menyadari akan arti penting budaya safety terutama dalam hal pencegahan bahaya kebakaran, oleh karena itu kewaspadaan akan bahaya kebakaran harus tetap dijaga dan ditingkatkan. Kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran harus terus ditingkatkan seiring dengan semakin berkembangnya berbagai kemungkinan terjadinya kebakaran yang dapat menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja tanpa mengenal tempat dan waktu. Dalam suatu kejadian kebakaran pasti terdapat banyak kerugian, namun dengan segala upaya angka kerugian itu harus bisa ditekan terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

 3. Tingkat pengamanan terhadap bahaya kebakaran tergantung pada berbagai faktor, antara lain kesadaran akan bahaya kebakaran ( fire consciousness), pengetahuan tentang api dan pencegahan kebakaran ( knowledge), ketrampilan dalam menggunakan alat PK (skill), sarana dan kualitas peralatan (equipment) dan perawatan alat peralatan PK (maintenance). Peningkatan kelima hal tersebut diatas sangat diperlukan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kebakaran dan diharapkan dapat menurunkan angka kerugian seandainya bahaya kebakaran terjadi, oleh karena itu perlu dibuat suatu prosedur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang dapat dijadikan sebagai dasar sehingga terbentuk pola pikir dan pola tindak yang sinergis dalam menindaklanjuti bahaya kebakaran.

 4. Maksud dan Tujuan. Maksud dari pembuatan naskah ini adalah untuk memberikan suatu pedoman bagi setiap anggota Wingdik Terbang Lanud Adisutjipto dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di lingkungan Lanud Adisutjipto dengan tujuan agar terbentuk pola pikir dan pola tindak yang sinergis dalam tindakan penanggulangan kebakaran.

 5. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Ruang Lingkup pembuatan naskah ini dibatasi pada penanggulangan kebakaran di lingkungan Wingdik Terbang Lanud Adusutjipto, dengan tata urut sebagai berikut :
 a. Pendahuluan.
 b. Penyebab Kebakaran.
 c. Macam Kebakaran. d. Lokasi Kebakaran.
 e. Waktu Kejadian Kebakaran.
 f. Alat Pemadam Kebakaran.
 g. Prosedure Pelaksanaan Standby Start Engine.
 h. Pembagian Tugas Dalam Penanggulangan Kebakaran.
 i. Penutup.

 Penyebab Kebakaran

 6. Kebakaran adalah api yang tidak dapat dikendalikan sehingga menimbulkan malapetaka bagi manusia dan alam seisinya. Pada setiap kejadian kebakaran pasti ditemukan kerugian, baik kerugian langsung seperti hilangnya nyawa, kerusakan barang / materi, maupun kerugian tidak langsung seperti effort kerja, waktu, pikiran dan lain-lain. Kebakaran merupakan salah satu bentuk accident dan pasti memiliki suatu penyebab. Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran terlebih dahulu kita harus mengetahui bagaimana kebakaran itu terjadi, tentunya dengan mengetahui unsur-unsur apa yang membentuk api, penyebab kebakaran, macam kebakaran, faktor-faktor terjadinya kebakaran, hal-hal yang mendukung penyebaran api, dan bagian – bagian apa saja yang rawan akan terjadi bahaya kebakaran.
 a. Unsur – unsur Terjadinya Api (Segitiga api). Api adalah salah satu bentuk hasil reaksi kimia yang akan terbentuk jika ketiga unsur ini muncul pada titik yang sama, yaitu : udara, panas dan bahan bakar. Adapun hal-hal yang mendukung penyebaran api adalah “conduction”, “convection”, “radiation” dan “direct burning”.

b. Penyebab Kebakaran.

 1) Unsafe Action. Unsafe action penyebab terjadinya kebakaran adalah suatu tindakan/perbuatan baik disengaja ataupun tidak disengaja yang menunjang terjadinya kebakaran. Berikut ini adalah contoh-contoh bentuk unsafe action :
 a) Membuang puntung rokok sembarangan.
 b) Menyambung kabel listrik tapi longgar sehingga menimbulkan percikan api.
 c) Menempatkan lilin (menyala) sembarangan.
 d) Penggunaan cabang listrik yang terlalu banyak sehingga kabel menjadi panas.
 e) Setrika ditinggalkan dalam kondisi “ON”
 f) Dispenser tetap “ON” dalam kondisi air kosong. 
2) Unsafe Condition. Unsafe condition yang dimaksud adalah suatu kondisi yang secara langsung maupun tidak langsung akan membentuk ketiga unsur api muncul pada suatu titik sehingga sangat memungkinkan terjadinya kebakaran. Berikut adalah contoh unsafe condition :
 a) Selang gas yang usang sehingga berakibat kebocoran gas.
 b) Kabel listrik yang tidak sesuai dengan beban pemakaiannya (beban melebihi kemampuan kabel)
 c) Kondisi kabel listrik yang sudah rusak.
 d) Penempatan bahan bakar berdekatan dengan sumber panas.
 e) Faktor alam, seperti titik api bertambah akibat musim kemarau, kebakaran akibat terkena petir, dan lain-lain.
 3) Significant factor. Suatu penyebab terjadinya kebakaran yang tidak secara langsung, seperti :
 a) Terbatasnya Pengetahuan tentang bahaya kebakaran.
 b) Terbatasnya kemampuan (skill) untuk menggunakan alat PK.
 c) Stress tinggi sehingga kita terlupa meletakkan barang-barang yang mudah terbakar di tempat yang tidak aman.

 c. Faktor–faktor terjadinya Kebakaran. Faktor – faktor terjadinya kebakaran adalah sebagai berikut :
 1) Faktor manusia
 2) Faktor alam
 3) Faktor peralatan
 4) Faktor kecelakaan
 5) Faktor barang-barang berbahaya.

 d. Tindakan Pencegahan. Tindakan Pencegahan dari factor-faktor tesebut diatas adalah sebagai berikut:

 1) Faktor manusia. Untuk mencegah bahaya kebakaran yang mungkin disebabkan oleh faktor manusia, maka tindakan preventif yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
 a) Dilaksanakan ceramah-ceramah tentang bahaya kebakaran.
 b) Dilaksanakan latihan penggunaan alat PK .
 c) Mensosialisasikan masalah budaya safety.
 d) Mensosialisasikan Budaya bersih dan disiplin.

 2) Faktor alam. Untuk mencegah bahaya kebakaran yang mungkin disebabkan oleh faktor alam / lingkungan, maka tindakan preventif yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
 a) Memasang perlengkapan pengamanan terhadap loncatan listrik statis.
 b) Mengadakan survey terhadap daerah/wilayah yang rawan bahaya petir.
 c) Tingkatkan kewaspadaan pada kondisi musim kemarau.

 3) Faktor Peralatan. Untuk mencegah bahaya kebakaran yang mungkin disebabkan oleh faktor peralatan, maka tindakan preventif yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
 a) Memberikan petunjuk cara penggunaan alat PK
 b) Pengawasan terhadap kelaikan peralatan untuk dioperasikan.
 c) Mengecek secara rutin terhadap semua barang atau alat dalam keadaan baik. Khususnya barang / alat yang mengandung listrik dan berpotensi menghasilkan panas.
 d) Matikan barang-barang elektronik dan alat-alat yang menghasilkan panas jika sudah tidak diperlukan.
 e) Memasang perlengkapan safety untuk mengantisipasi terjadinya aliran short circuit .

 4) Faktor Kecelakaan. Untuk mencegah bahaya kebakaran yang mungkin disebabkan oleh faktor kecelakaan, maka tindakan preventif yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
 a) Mengadakan Pengujian terhadap kemampuan orang yang akan menggunakan alat.
 b) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

 5) Faktor Barang-barang Berbahaya. Tempatkan barang-barang berbahaya seperti bahan peledak pada tempat yang betul-betul aman dan di tempatkan dalam bangunan/gedung khusus. Macam Kebakaran 7. Berdasarkan materiil atau benda yang terbakar, maka klasifikasi kebakaran dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu :

 a. Kebakaran kelas “A”(carbonaceous fires), yaitu: Kebakaran benda padat yang menghasilkan arang seperti : kayu, rumput, kertas, pohon, dan lain-lain.
 b. Kebakaran kelas “B” (flammable liquid fires), yaitu : Kebakaran benda cair yang mudah terbakar sejenis fuel, oli, dan lain-lain.
 c. Kebakaran kelas “C” ( flammable gas fire ), yaitu : Kebakaran benda gas seperti : LPG, LNG, Metan, dan lain-lain.
 d. Kebakaran kelas “D” ( Metal fires ), yaitu : Kebakaran dengan bahan bakar jenis logam seperti : Sodium, Lithium, Radium, dan lain-lain.
 e. Kebakaran kelas “E” ( fire involves electricity), yaitu : Kebakaran pada peralatan yang menggunakan tenaga listrik / menimbulkan tenaga listrik.

 Lokasi Kebakaran

 8. Berdasarkan tempat terjadinya, maka kebakaran dapar dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu :
 a. Kebakaran dalam Hanggar. Kebakaran yang terjadi dalam hanggar baik sebagian atau seluruh dari bangunan. Contoh kebakaran ruangan.
 b. Kebakaran di luar Hanggar. Kebakaran yang terjadi di luar hanggar yang meliputi sekeliling hanggar.
 c. Kebakaran di Pesawat. Kebakaran yang terjadi di pesawat yang posisinya berada disekitar / dalam hanggar / shelter.
 d. Kebakaran Gedung Perkantoran atau Perumahan.

 Kebakaran yang terjadi di Lingkungan perkantoran atau perumahan.

 9. Tempat Rawan Bahaya Kebakaran. Tempat – tempat yang rawan kebakaran adalah tempat yang memiliki potensi untuk memunculkan ketiga unsur api (panas, bahan bakar dan udara) pada suatu lokasi seperti gudang BBM, dapur, percabangan listrik dan tempat yang memiliki sumber panas.

 Waktu Kejadian Kebakaran

 10. Berdasarkan adanya aktivitas kantor / dinas, maka dalam prosedur penanggulangan bahaya kebakaran ini dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu :
 a. Waktu Jam Dinas. Waktu terjadinya kebakaran pada saat jam dinas masih berlangsung, dimana seluruh atau sebagian besar anggota berada di lingkungan kantor Lanud Adisutjipto. sehingga semua anggota yang berada disekitar lokasi terjadinya kebakaran bertanggung jawab untuk turut serta dalam usaha penanggulangan / pemadaman kebakaran.
 b. Di luar Jam Dinas. Waktu terjadinya kebakaran pada saat jam dinas sudah berakhir, dimana seluruh atau sebagian besar anggota tidak berada di lingkungan kantor Lanud Adisutjipto. Dalam hal ini Piket Lanud dan piket-piket lainnya bertanggung jawab untuk secepatnya menginformasikan terjadinya Kebakaran ke Satuan Pemadam kebakaran dan Pimpinan (Komandan Lanud) serta secepatnya mencari bantuan dan ikut melaksanakan penanggulangan / usaha pemadaman kebakaran.

 Alat Pemadam Kebakaran

 11. Dalam berbagai aktivitas / kegiatan sehari-hari khususnya di lingkungan kantor, akan lebih baik jika di semua bagian dilengkapi sarana pengaman. Salah satu sarana pengaman adalah adanya peralatan Pemadam Kebakaran.
 a. Alat Bantu Pemadam Kebakaran. Alat Bantu ini tidak secara langsung dapat memadamkan kebakaran, tetapi sangat bermanfaat untuk menolong usaha-usaha dalam penanggulangan bahaya kebakaran. Alat – alat ini diantaranya adalah :
 1) Tangga
2) Gergaji
3) Kampak
4) Ganco
 5) Pasir
6) Ember
7) Skop
 8) Masker
 9) Pelindung badan
10) Sarung tangan

 b. Penempatan Alat PK. Penempatan alat PK selayaknya memperhatikan faktor-faktor berikut ini :
 1) Obyek / benda yang akan diamankan.
 2) Ancaman jenis kebakaran.
 3) Lokasi penempatan yang strategis : mudah dicapai, mudah dilihat, mudah diingat, mudah dibawa (tempat tidak terkunci) dan tidak di daerah yang mudah terbakar.

 c. Alat PK dan Kegunaannya.
 1) Alat PK berwarna merah menyeluruh, menggunakan slang dan bercorong, isinya adalah CO2.
 a) Manfaat. Digunakan untuk bermacam-macam kebakaran, seperti kebakaran minyak, kebakaran elektronik, kebakaran kertas, kebakaran metal, dll.
 b) Kekurangan. PK jenis CO2 tidak efektif untuk kebakaran dilokasi terbuka, jika terkena semprotan bisa menderita luka bakar, dan jarak semprotnya pendek.
 2) Alat PK berwarna merah ada ban kuning isinya BCF Hallon.
 a) Manfaat. PK jenis ini sangat tepat untuk jenis kebakaran kelas A, B, C dan E, jarak semprotnya cukup jauh, tidak meninggalkan bekas, non konduktor, memiliki rating tinggi, dan cocok untuk pamadaman api di komputer.
 b) Kekurangan. Penggunaan PK jenis BCF Hallon ini bisa menyebabkan menipisnya lapisan ozon.
 3) Alat PK berwarna merah ada ban kuning isinya foam / busa.
 a) Manfaat. PK jenis foam ini tepat jika digunakan untuk kebakaran kelas A dan bisa juga untuk kebakaran kelas B / minyak (avtur, olie, bensin, dll), sifat pemadaman menutupi / memisahkan O2 dari sumber api dan panas, jarak semprotannya jauh, pemadaman dengan menutupi semua permukaaan dengan rata. 
b) Kekurangan. Kekurangan jenis ini adalah berbahaya untuk listrik dan meninggalkan kotoran.
4) Alat PK yang isinya air.
a) Manfaat. Jenis ini sangat mudah diperoleh, tepat untuk kebakaran kelas A (kertas, rumput, dll)., jarak semburan jauh, pemadaman dengan membasahi rata permukaan.
b) Kekurangan. Jenis ini berbahaya untuk kebakaran kelas E (listrik), dan tidak tepat untuk kebakaran kelas B (kebakaran minyak).
5) Alat PK jenis Dry Chemical (serbuk kimia kering).
a) Manfaat. Jenis ini sangat tepat untuk kebakaran Kelas A B C dan E (multi purpose fire), jarak semprotannya jauh, dan pemadaman dilakukan dengan cara menutupi sumber api (reaksi kimia).
b) Kekurangan. Jenis ini bila digunakan bisa mengurangi jarak pandang, meninggalkan bekas/kotoran serbuk putih.

d. Pengelompokkan Alat PK.
1) Alat PK berat, yaitu : unit mobil PK dan unit Resque
2) Alat PK mobile Unit, yaitu : alat PK yang beratnya lebih dari 16 kg dan biasanya dilengkapi kereta dorong.
3) Alat PK Ringan, yaitu : alat pemadam api yang berbentuk tabung yang mudah dioperasikan oleh satu orang dan mudah dijinjing. Alat ini ditujukan untuk memadamkan api kecil pada awal terjadinya kebakaran. Berat PK ringan ini antara1 kg -16 kg.

Prosedure Pelaksanaan Standby Start Engine

 12. Pada tiap-tiap pesawat sudah di lengkapi dengan Alat PK baik portable maupun otomatis yang langsung dapat di operasikan oleh awak pesawat jika terjadi kebakaran di pesawat. Sehingga tugas Personil PK saat terjadi kebakaran pada engine di atur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Utamakan Keselamatan.
b. Mesin pesawat harus dalam keadaan mati.
c. Diperintahkan oleh Pilot.
d. Pemakaian alat PK melalui fire acces, air intake, atau exhaust.
e. Pemadaman searah angin.
f. Alat PK yang digunakan CO2 atau Hallon.
g. Penyemprotan bahan pemadam dilaksanakan dengan interval waktu (tidak secara terus menerus) dan berpindah tempat antara fire acces, air intake, dan exhaust.
h. Segera memanggil unit PK.

13. Untuk menghindari bahaya propeller, bahaya air intake, dan bahaya exhaust penempatan personil PK maupun peralatannya pada saat standby start engine harus menyesuaikan dengan type pesawatnya. Untuk standby start engine pada jenis pesawat propeller yang perlu diperhatikan adalah adanya bahaya propeller dan bahaya exhaust, karena itu harus perhatikan ha-hak berikut ini :
a. Personil PK dan Alat PK menempati posisi pada jarak 5 m kedepan dan 5 m ke samping kearah luar engine membentuk sudut 45 º. Posisi ini dimaksudkan untuk menghindari bahaya propeller dan dapat melihat apabila terjadi semburan api di exhaust.
b. Saat perpindahan dari satu Pesawat ke pesawat lainnya, jarak amannya adalah pada radius 5 m di depan engine pesawat tersebut.

Pembagian Tugas Penanggulangan Kebakaran

14. Untuk lebih memperlancar dalam penanggulangan kebakaran perlu adanya langkah-langkah yang pasti dan pembagian tugas masing-masing anggota skadron sehingga proses kerja akan lebih efektif .

a. Kebakaran di dalam atau di sekitar hanggar (selama jam dinas). Jika terjadi kebakaran dalam hanggar maka hal – hal yang perlu dilakukan adalah :

1) Teriak. Orang yang pertama melihat api harus teriak “KEBAKARAN...KEBAKARAN...KEBAKARAN...(secara terus menerus sambil menunjuk ke arah lokasi terjadinya kebakaran)”.
2) Alarm & Alat PK. Siapa pun yang mengetahui (mendengar atau melihat) adanya kebakaran, dan posisinya dekat dengan switch alarm segera membunyikan alarm kebakaran, dan Siapa pun yang berada di sekitar lokasi kebakaran harus secepatnya mengambil alat PK baik alat PK tradisional maupun alat PK modern untuk segera melokalisasi dan memadamkan api.
3) Berkumpul & Berbagi Tugas. Seluruh anggota tanpa terkecuali secepatnya berkumpul untuk segera melakukan pemadaman kebakaran. Duty safety dan dan staf Lambangja atau anggota yang berkompeten dalam bidang safety langsung mengambil tindakan untuk menggerakkan anggota Skadron dalam usaha pemadaman kebakaran. Untuk memudahkan dalam pembagian tugas maka teknis berkumpulnya anggota diatur sebagai berikut:
a) Seluruh anggota langsung berkumpul membentuk 3 (tiga) kelompok :
 (1) Kelompok 1 (satu) adalah kelompok pengaman pesawat yang bertugas mengamankan pesawat dari ancaman kebakaran. Pengamanan pesawat dilakukan terhadap pesawat-pesawat yang posisinya terancam bahaya kebakaran baik didalam maupun di luar hanggar. Aircrew / ground crew yang tidak terlibat pengamanan pesawat langsung bergabung dengan kelompok 2 memadamkan kebakaran.
 (2) Kelompok 2 (dua) adalah kelompok pembawa Alat PK yang bertugas membawa alat PK ke lokasi Kebakaran.
 (3) Kelompok 3 (tiga) adalah kelompok pengaman dokumen, terdiri atas anggota staf dibantu beberapa anggota lainnya.
b) Kelompok 1 (satu) dipimpin oleh Duty Safety / Perwira TUT langsung bergerak ke pesawat masing-masing untuk segera mengamankan pesawat.
c) Kelompok 2 (dua) dipimpin oleh Perwira Safety langsung secepatnya membawa peralatan PK ke lokasi kebakaran.
d) Kelompok 3 (tiga) dipimpin oleh yang tertua langsung bergerak ke ruangan – ruangan yang menyimpan dokumen-dokumen penting baik berbentuk data elektronik maupun berbentuk buku / tulisan.
4) Tunjukkan Arah dan Lokasi. Tunjukkan arah dan lokasi terjadinya kebakaran, sehingga orang yang berada di lingkungan kantor mengetahui kemana harus bergerak dan mengetahui dimana lokasi kebakaran terjadi.
5) Lokalisasi Api. Mencegah terjadinya api lebih besar dengan menyingkirkan segala sesuatu yang mudah terbakar.
6) Matikan Listrik. Memutus aliran listrik dengan mematikan circuit listrik utama. Tindakan ini dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan personel fasin.
7) Informasikan. Informasikan kejadian kebakaran secepatnya ke Dinas Pemadam Kebakaran. Pancarkan melalui HT untuk menginformasikan ke seluruh pejabat terkait. Piket Jaga Skadron tetap di pos jaga dan segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran, Ruspau dan Provost Lanud. Duty Satuan setempat bertanggung jawab menghububungi Komandan Lanud dan pejabat terkait. Tugas Duty / piket ini tidak mutlak sehingga dapat dilakukan siapapun jika kondisi memungkinkan.

b. Kebakaran di luar Hanggar (selama jam dinas). Untuk penanggulangan terjadinya kebakaran di luar hanggar sama dengan apa yang harus dilakukan untuk penanggulangan kebakaran di dalam hanggar, kecuali pengamanan pesawat dan dokumen dilakukan jika memang diperlukan. 

c. Kebakaran di luar Jam Dinas. Jika terjadi kebakaran di luar jam dinas maka hal-hal yang perlu dilaksanakan adalah sebagai berikut:

1) Teriak. Orang yang pertama melihat api harus teriak “KEBAKARAN...KEBAKARAN...KEBAKARAN...(secara terus menerus sambil menunjuk ke arah lokasi terjadinya kebakaran)”.
2) Alarm. Siapa pun yang mengetahui (mendengar atau melihat) adanya kebakaran, dan posisinya dekat dengan switch alarm segera membunyikan alarm kebakaran, dan Siapa pun yang berada di sekitar lokasi kebakaran harus secepatnya mengambil alat PK baik alat PK tradisional maupun alat PK modern untuk segera memadamkan api. Jika tidak ada anggota selain yang bertugas jaga Skadron maka yang bertanggung jawab membunyikan alarm adalah Bintara Jaga.
3) Berkumpul & Berbagi Tugas. Anggota yang berada dikantor tanpa terkecuali secepatnya berkumpul untuk segera melakukan pemadaman kebakaran dengan memanfaatkan peralatan PK yang ada.
4) Tunjukkan Arah dan Lokasi. Tunjukkan arah dan lokasi terjadinya kebakaran, sehingga orang yang berada di lingkungan kantor mengetahui kemana harus bergerak dan mengetahui dimana lokasi kebakaran terjadi. 
5) Informasikan. Informasikan kejadian kebakaran secepatnya ke Dinas Pemadam Kebakaran. Pancarkan melalui HT untuk menginfokan ke seluruh pejabat terkait. Perwira Jaga Skadron tetap di pos jaga dan segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran, Ruspau (jika ada korban luka), Provost Lanud, para Komandan dan pejabat terkait.
6) Seluruh anggota Lanud tanpa terkecuali yang berada di lingkungan Lanud Adisutjipto langsung bergerak ke lokasi kebakaran untuk membantu penanggulangan kebakaran.
7) Satuan Provost diminta segera membuka seluruh gerbang masuk Ring 1 (satu) dan memberikan prioritas jalan untuk mempercepat pergerakkan dalam upaya penanggulangan kebakaran.
8) Satuan pengamanan segera mengambil tindakan pengamanan.

Penutup

15. Demikian naskah ini dibuat sebagai pedoman bagi anggota Lanud Adisutjipto dalam menanggulangi bahaya kebakaran, agar diketahui dan dipahami. Semoga naskah ini bermanfaat untuk mendukung program “zero accident” dan semakin berkembangnya budaya safety di lingkungan Lanud Adisutjipto.

 Penulis J-725

Tidak ada komentar:

Posting Komentar